Pages

Pengertian dan Pendapat Asing Tentang Kewarganegaraan

Kewarganegaraan biasanya dalam istilah asing dikenal dengan Citizenship.

Citizenship is a status bestowed on all those who are full members of a community. All who possesses the status are equal with respect to the rights and duties with whichthe status is endowed. There are not universal principles that determine what those rights and duties shall be, but societies in which citizenship is developing
institution create an image of ideal citizenship againts which achievement can be directed....citizenship requires a direct sense of community membership based on loyality toa civilisation which is a common possession. It is loyality of free men endowed with rightw and protected by a common law. (T.H. Marshall, 1973).
Kewarganegaraan merupakan status yang dianugrahkan pada mereka (warga negara) yaitu anggota penuh dari suatu masyarakat. Semua yang menguasai status adalah sama, berkenaan dengan hak dan kewajiban dimana status tersebut diberikan. Tidak ada prinsip yang universal (menyeluruh)  yang menentukan apa yang menjadi kewajiban dan hak yang diharuskan, tetapi kewarganegaraan adalah suatu institusi yang mengembangkan, menciptakan satu gambaran dari kewarganegaraan ideal dibandingkan dengan prestasi yang dapat diarahkan.....kewarganegaraan memerlukan satu pengertian langsung dari keanggotaan masyarakat yang didasari rasa kesetiaan untuk suatu peradaban yaitu pemilihan umum. Ini merupakan suatu kesetiaan manusia yang hanya diwarisi dengan hak yang dilindungi oleh hukum.


Citizenship concerns the political relations between the individual and state (M. Janowitz, 1983)

kewarganegaraan berhubungan dengan politik. Hubungan politik itu dapat digambarkan dengan hubungan antara individu dengan negara.

No comments: